Siswi Kristen Dipaksa Berjilbab, Eks Wali Kota Padang: Supaya Siswi Tidak Digigit Nyamuk

- Selasa, 26 Januari 2021 | 11:41 WIB
Siswi berjilbab berbaris. (Antarafoto)
Siswi berjilbab berbaris. (Antarafoto)

Baru-baru ini, SMK Negeri 2 Padang membuat heboh publik gara-gara membuat aturan mengenai seragam, yang mengharuskan siswa perempuan memakai jilbab, termasuk yang bukan beragama Islam.

Aturan menyimpang itu terungkap ke permukaan berkat keberanian seorang siswi Kristen bernama Jeni Cahyani Hia dan ayahnya, Elianu Hia, yang merekam dan menyebarkan percakapan mereka dengan Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, saat membahas soal penolakan memakai jilbab.

Belakangan, Wali Kota Padang periode 2014-2019, Fauzi Bahar, menilai bahwa video yang diunggah Elianu Hia di Facebook hanyalah salah paham antara pihak siswi dengan pihak sekolah.

Usut punya usut, aturan siswi harus pakai jilbab itu sudah berlaku sejak masa Fauzi Bahar masih jadi wali kota.

Fauzi berdalih, aturan tersebut dibuat untuk mencegah siswi dari gigitan nyamuk yang dapat menyebabkan penyakit deman berdarah.

“Kalau menggunakan pakaian pendek, siswa tidak sadar mereka digigit nyamuk saat belajar. Dengan seluruhnya tertutup, maka hal itu tidak akan terjadi,” kata Fauzi.

Selain alasan menghindari gigitan nyamuk, Fauzi juga bilang jilbab dapat menyembunyikan kelas sosial ekonomi siswa.

"Supaya tidak terlihat siapa yang kaya dan siapa yang miskin. Dengan memakai jilbab, perhiasan yang mereka gunakan tidak terlihat," katanya.

Sesat Pikir

Menanggapi pola berpikir Fauzi yang demikian, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, menggunakan jilbab dengan dasar berpikir agar peserta didik di seluruh sekolah negeri terhindar dari sengatan nyamuk DBD, adalah sikap berlebihan dan melecehkan fungsi jilbab yamg sesungguhnya.

"Mantan Wali Padang Fauzi Bahar gagal paham terhadap fungsi jilbab sekaligus melecehkan dan melanggar Hak Asasi Manusia, kebebebasan beribadah dan beragama, serta melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistim Pendidikan Nasional," kata Arist.

Tak cuma itu, Fauzi Bahar juga melecehkan dan dengan sengaja mengabaikan dan melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penggunaan Seragam Sekolah, yang mengatur bahwa pihak sekolah dan lembaga pendidikan negeri dilarang mewajibkan peserta didik untuk menggunakan seragam sekolah berdasarkan kekhususan keagamaan.

"Atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak meminta Gubernur Sumatera Barat mencabut segera aturan sekolah yang intoleransi itu, serta memberhentikan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar lalu pecat secara tidak hormat Kepsek SMKN 2 Padang yang terus mempertahankan aturan sekolah itu," kata Arist.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X