Niat Kembalikan HP Tercecer, Pasutri Ini Malah Diduga Diperas Rp35 Juta oleh Oknum Polisi

- Minggu, 31 Januari 2021 | 13:38 WIB
Siti Nuraisyah (Istimewa/Tangkapan Layar)
Siti Nuraisyah (Istimewa/Tangkapan Layar)

Seorang wanita yang menemukan sebuah ponsel di sebuah tempat perbelanjaan bersama suaminya menjadi tersangka atas tuduhan pencurian.

Peristiwa itu bermula ketika pasangan suami istri itu sedang berada di sebuah tempat perbelanjan di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (26/12/2020).

Saat itu Siti Nuraisyah (26) bersama suaminya Muhammad Fajar (25) menemukan sebuah ponsel yang tidak diketahui pemiliknya. Berniat ingin mengembalikan, mereka menunggu hingga beberapa saat di tempat tersebut. 

Namun saat itu mereka tidak menemukan pemilik ponsel ataupun seseorang yang datang mengaku kehilangan. Karena sudah menunggu cukup lama, akhirnya ponsel itu mereka bawa pulang.

Ponsel itu pun tetap dibiarkan dalam keadaan aktif karena mereka berharap ada seseorang yang akan menghubungi ke nomor ponsel tersebut.

Namun setelah beberapa hari ponsel itu tidak juga ada yang menghubungi. Hingga ada seorang wanita yang mengaku bernama Yunita menghubungi ke ponsel tersebut. 

Wanita itu mengatakan ia mengenal pemilik ponsel. Saat itu wanita itu pun menuduh Nuraisyah telah melakukan pencurian.

Nuraisyah yang saat itu bernat mengembalikan ponsel yang ditemukannya meminta nomor kontak pemilik ponsel yang bisa dihubungi untuk bisa menyerahkan ponsel itu ke pemiliknya.

Ketika itu, wanita tersebut memberikan nomor untuk dihubungi. Nuraisyah pun menghubungi no tersebut, hingga beberapa hari mereka berkomunikasi, seseorang yang mengaku pemilik ponsel tersebut menyuruh Nuraisyah datang ke polsek Tanjung Morawa.

Selanjutnya pada Rabu (6/1/2021), Nuraisyah datang ke polsek Tanjung Morawa dengan niat untuk mengembalikan barang yang ditemukannya itu. Namun, ketika ia tiba di Polsek Tanjung Morawa, ia pun dimintai keterangan yang mana setelah itu ia langsung ditahan pada hati itu juga hingga Sabtu (9/1/2021) atas tuduhan pencurian.

Sebelumnya, menurut pengakuan Nuraisyah nomor orang yang mengaku pemilik ponsel itu ternyata milik seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa.

Nuraisyah pun mengaku saat ditahan dirinya dimintai uang sebesar Rp 35 juta jika ia mau perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Uang Rp 35 juta itu disebut terdiri dari Rp 20 juta untuk korban dan 15 juta untuk oknum polisi yang melakukan mediasi.

Nuraisyah juga mengaku dia dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencurian.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X