Satpol PP Gerebek Wanita Mesum Bareng Selingkuhan di Dalam Mobil, Dihukum 20 Kali Cambuk

- Senin, 15 Maret 2021 | 14:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Petugas Satpol PP menggerebek seorang ibu rumah tangga saat berbuat mesum di dalam mobil bersama selingkuhannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui ibu rumah tangga itu berinisial AN (45) dan selingkuhannya AG (49) berprofesi sebagai PNS.

Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi ketika AD dan AN berbuat mesum di dalam mobil yang terparkir di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, 14 Maret 2021. 

Saat itu mobil dalam kondisi menyala dengan seluruh kaca gelap. Ketika itu, petugas Satpol PP tengah patroli dan curiga dengan mobil tersebut. 

Petugas pun mengecek mobil tersebut dan menemukan satu orang duduk di kursi sopir, dan satunya lagi duduk di kursi samping sopir. 

Petugas kemudian meminta keduanya untuk turun dan mendapati celana AG dalam kondisi terbuka, dan menemukan tisu bercak lipstik.

Awalnya keduanya tidak mengakui perbuatan mereka, hingga akhirnya mengaku bahwa mereka baru saja berhubungan badan di dalam mobil tersebut.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, keduanya berkenalan melalui media sosial dan aktif berkomunikasi. 

Kemudia AG mengajak AN menjahit salah satu barang miliknya. Ketika dalam perjalanan pulang keduanya pun melakukan hubungan terlarang itu di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan. 

Akibat perbuatan tersebutm Majelis hakim pun telah memutuskan kasus tersebut dengan memidanakan AG dan AN dengan masing-masing 20 kali hukuman cambuk, pada 3 Maret 2021. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X