KPK Terapkan Strategi Cegah Korupsi Melalui Jalur Penguatan Pendidikan

- Jumat, 12 Maret 2021 | 19:45 WIB
 File photo: Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (photo/INDOZONE/Arya Manggala)
File photo: Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (photo/INDOZONE/Arya Manggala)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan strategi pencegahan praktik korupsi di berbagai sektor melalui jalur penguatan pendidikan pada 2021.

"Sasarannya yaitu perguruan tinggi, sekolah, penyelenggara negara hingga calon kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada diskusi daring bertajuk "hukuman mati bagi koruptor apakah tepat?" yang dipantau di Jakarta, Jumat (12/3) dikutip dari ANTARA.

Upaya itu menjadi salah satu bagian dari implementasi struktur baru yang dibuat oleh komisi antirasuah tersebut yakni Kedeputian Pendidikan Masyarakat.

Strategi pencegahan praktik korupsi melalui jalur pendidikan tersebut sudah dimulai oleh KPK pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Dalam hal itu, KPK melakukan sejumlah intervensi bagi calon kepala daerah dengan mewanti-wanti tindakan korupsi.

Baca juga: Ayah Ini Bawa Kipas Angin & Berdiri ke Kelas Putrinya Usai Mengeluh karena Terlalu Panas

"Setelah mereka dilantik, KPK akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan mereka kembali," ujar dia.

Hal itu disebut merupakan salah satu ikhtiar dari KPK agar praktik-praktik korupsi yang merugikan negara tidak terjadi lagi.

Strategi kedua yang diterapkan ialah pendekatan pencegahan dengan menggunakan sistem yang memang telah lama dilakukan oleh KPK. Terakhir ialah penindakan yang tentunya dibarengi dengan hukuman pidana penjara.

Saat ini KPK sedang menyelesaikan pedoman penuntutan dengan tujuan tidak terjadinya disparitas. Selain itu agar lebih terukur atas tuntutan yang dilakukan KPK hingga upaya penyitaan aset yang selama ini dinikmati oleh koruptor melalui putusan pengadilan.

Terkait apakah KPK setuju atau tidak dengan hukuman mati bagi koruptor, Fikri mengatakan lembaga tersebut tidak dalam kapasitas untuk mengatakan iya atau tidak. Namun, pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan aparat penegak hukum menuntut hukuman mati.

"Pedoman tuntutan hukuman mati KPK juga sudah ada, draft terkait apa saja kriterianya," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X