Dihapus dari Daftar Prioritas, DPR RI Diminta Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU PKS

- Kamis, 2 Juli 2020 | 12:27 WIB
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). (ANTARA/Hafidz Mubarak)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). (ANTARA/Hafidz Mubarak)

DPR RI diminta tetap memprioritaskan pembahasan Rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS). Sebab, korban kekerasan seksual di Indonesia masih sulit memperoleh perlindungan dalam berbagai aspek.

"Berbagai kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia, Rabu (2/7/2020).

Sebelumnya, DPR RI menghapus RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Terkait hal tersebut, Genoveva Alicia sangat menyayangkan mengapa RUU PKS yang sudah dibahas sejak periode DPR RI 2016-2019 tersebut harus dihapuskan dari daftar prioritas.

Genoveva mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya bisa melindungi korban kekerasan seksual. Negara harus hadir dalam perumusan kebijakan dan implementasi.

Bahkan, hingga saat ini, kata Genoveva, akses pendampingan untuk korban kekerasan seksual masih minim. Jumlah korban kekerasan seksual juga masih tinggi.

Berdasarkan data BPS pada 2018, tercatat jumlah kasus perkosaan adalah 1.288, pencabulan tercatat 3.970 dan kasus kekerasan seksual ada 5.247. Namun, dari banyaknya korban, jumlah korban yang mendapat perlindungan hanya 507 orang.

Sementara itu, di sepanjang tahun 2019, dari 3.062 kasus kekerasan yang terjadi di ranah publik dan komunitas, 58% diantaranya adalah merupakan kasus kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Genoveva berharap RUU PKS tetap diprioritaskan dan dilanjutkan pembahasannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan alasan pembahasan terlalu sulit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X