Wagub DKI Sebut Persoalan FPI Adalah Wewenang Pemerintah Pusat

- Rabu, 30 Desember 2020 | 20:45 WIB
(Antara)
(Antara)

Terkait soal pelarangan aktivitas organisasi Fron Pembela Islam (FPI) Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Ia melanjutkan untuk saat ini pemerintah pusat belum ada memberikan arahan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembersihan terhadap atribut FPI di Ibu Kota.

"Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov. Sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami," kata Riza seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/12/2020)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, yang merupakan markas FPI untuk menghimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

"Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jalan Petamburan III.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X