Beda dengan Kasus Novel Baswedan, Penyerang Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

- Selasa, 16 Juni 2020 | 16:23 WIB
Pelaku penusukan Wiranto. (Istimewa)
Pelaku penusukan Wiranto. (Istimewa)

Pelaku penusukan terhadap Wiranto, Syahrial Alamsyah dituntut 16 tahun penjara. Ada 3 orang yang didakwa dalam kasus penyerangan tersebut.

Istri Syahrial, Fitria Diana juga terlibat dalam kasus tersebut dan dituntut 12 tahun penjara. Fitria terseret dalam kasus tersebut karena berada di lokasi kekejadian dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Samsudin dituntut 7 tahun penjara. Dia didakwa karena terbukti merencanakan kejahatan dan merencanakan tindakan terorisme terhadap TKA di PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang). Samsudin dan Syahrial sudah membuat bom untuk diledakkan.

Sebelum melakukan aksinya, keduanya sempat berencana merampok di toko mas untuk biaya penyerangan. Selain itu, Samsudin disebut berhubungan dengan ISIS. Dia bahkan melakukan baiat kepada pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, telah digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (9/4/2020).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin menjelaskan, sidang digelar secara terbuka dengan mengedepankan menjaga jarak fisik sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akibat pandemi virus corona.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X