Semua Bakal Calon Bupati di Daerah Ini Terancam Gagal Ikut Pilkada, Berikut Penyebabnya

- Minggu, 13 September 2020 | 20:36 WIB
Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih dan Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari menunjukkan berita acara penyerahan hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020, Minggu (13/9/2020). (ANTARA/Nor
Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih dan Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari menunjukkan berita acara penyerahan hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020, Minggu (13/9/2020). (ANTARA/Nor

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terancam gagal.

Hal itu buntut dari belum ada di antara mereka yang memenuhi syarat calon.

Padahal, Pilkada di daerah itu akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Hasil verifikasi administrasi untuk syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin, keempat bakal pasangan calon adalah belum memenuhi syarat. Mereka wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon," kata Siti dikutip dari ANTARA, Minggu (13/9/2020).

Kondisi ini juga disampaikan Siti usai rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020.

Pada acara tersebut, Siti menyerahkan hasil verifikasi kepada tim bakal calon untuk ditindaklanjuti. 

Sejauh ini, terdapat empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Yakni pasangan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Halikinnor-Irawati, H Muhammad Rudini Darwan Ali-H Samsudin dan HM Taufiq Mukri-H Supriadi.

Siti menjelaskan, syarat untuk mencalonkan diri atau mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur ada dua .

Yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.

Dia meminta hal ini menjadi perhatian serius semua bakal pasangan calon dan timnya. 

Jika syarat calon itu tidak terpenuhi, maka konsekuensinya bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Tidak bisa diganti dengan mengusulkan calon lain. Penggantian itu kecuali ada sebab seperti berhalangan tetap atau halangan dari segi kesehatan. Tapi untuk syarat calon, harus terpenuhi. Bukan diganti orangnya," ujar Siti.

Syarat calon yang belum terpenuhi umumnya terkait surat keputusan pengunduran diri dari profesi sebagai aparatur sipil negara maupun anggota DPRD, serta keabsahan dokumen ijazah yang belum dilegalisir.

Surat keputusan pengunduran diri harus diserahkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan dalam hal keabsahan legalisir ijazah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan untuk menentukan keabsahannya dilakukan oleh tim dari instansi terkait.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X