Bupati Ogan Ilir Berhentikan 109 Nakes, Ombudsman: Ada Dugaan Maladministrasi

- Selasa, 26 Mei 2020 | 20:29 WIB
Ilustrasi perawat mengenakan pakaian APD.  (FOTO: ANTARA/Destyan Sujarwoko)
Ilustrasi perawat mengenakan pakaian APD. (FOTO: ANTARA/Destyan Sujarwoko)

Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menyoroti pemberhentian terhadap ratusan tenaga medis (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir yang dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan pihaknya telah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir tersebut. Tidak kurang dari 109 orang Nakes di Ogan Ilir diberhentikan di tengah upaya menanggulangi wabah pandemi virus corona (Covid-19).

"Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut. Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent daripada itu," kata Adrian ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).

Adrian menambahkan, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik.

Guna dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional tersebut, maka dituntut bagi kepala daerah agar dapat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan, asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak merugikan warga negara, khususnya masyarakat yang terdampak langsung.

"Dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, Ombudsman sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan Tim untuk melakukan kegiatan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal, nantinya informasi ini akan dijadikan rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Inisiatif Ombudsman," imbuhnya.

Dikatakannya, jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dia pun berharap agar pihak-pihak yang nantinya diminta untuk dapat hadir dapat bersikap kooperatif, memenuhi undangan ataupun panggilan.

"Karena, keterangan tersebut dapat membuat terang dan sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi yang sedang diselidiki," lanjutnya.

-
Ilustrasi petugas medis. (Foto: ANTARA/Heru Sri Kumoro)

Sebelumnya diberitakan, 150 orang Nakes RSUD Ogan Ilir melakukan aksi mogok kerja pada Jumat (15/5/2020). Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memutuskan untuk melakukan pemecatan kepada 109 tenaga kesehatan tersebut.

Direktur RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riana, mengatakan langkah itu sesuai dengan surat keputusan Bupati nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Ogan Ilir.

"Benar mereka yang beberapa hari mogok kerja secara berturut-turut telah dipecat. SK sudah keluar dan ditandatangani Pak Bupati, Rabu sore," katanya, Kamis (21/5/2020).

Ia menjelaskan, alasan pemecatan karena para tenaga kesehatan itu telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut di saat negara membutuhkan perannya dalam memerangi Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Bupati Ogan Ilir, maka diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, Pemkab Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir pun tidak bisa memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tersebut.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X