Warga Luar Jabodetabek Boleh Tak Memiliki SIKM, Asal....

- Selasa, 26 Mei 2020 | 12:21 WIB
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan saat pemberlakuan SIKM yang melintas di cek poin Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan saat pemberlakuan SIKM yang melintas di cek poin Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Untuk warga di luar Jabodetabek saat ini diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bisa keluar-masuk di daerah ini khususnya Jakarta. Namun ada pengecualian bagi warga luar Jabodetabek yang membutuhkan pelayananan kesehatan darurat di salah satu rumah sakit yang berlokasi di wilayah Jakarta. 

Mereka tidak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Selain itu, pendamping dari pasien tersebut pun juga tak perlu mengurus SIKM untuk melintas di wilayah Ibu Kota.  

Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

"Adapun bagi Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pendamping tidak memerlukan SIKM karena termasuk yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta," tulis akun instagram @layananjakarta yang dikutip pada Selasa (26/5/2020).

Pada Pergub 47 Tahun 2020 diketahui, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

-
Petugas Dishub memberhentikan mobil berplat Sulawesi Selatan saat pemberlakuan SIKM. (INDOZONE/Febio Hernanto)

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sebuah protokol khusus untuk nantinya diterapkan di wilayah Ibu Kota. Acuan itu dipersiapkan jika meman nantinya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diputuskan tidak diperpanjang lagi.

"Apabila semua taat, PSBB bisa berakhir. Nanti kita sampaikan protokol khusus di DKI,” kata Anies di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Anies mengungkapkan, bahwa kedisiplinan dari masyarakat sendiri merupakan kunci apakah PSBB dilanjutkan atau tidak. Jika warga dapat mematuhi, maka diharapkan PSBB tahap ketiga adalah yang terakhir. PSBB Jakarta telah masuki fase ketiga yang berakhir pada 4 Juni 2020.

Dia pun mengaku akan memantau terus perkembangan pemantauan angka kasus baru virus corona (Covid-19) yang ada di wilayahnya. Jika, masyarakat benar disiplin dalam menjalani PSBB, dirinya meyakini angka kasus baru Covid-19 akan terus menurun.

"Jadi ahli kumpulkan datanya, pantau terus, akhir pekan akan punya infonya dan sampaikan ke masyarakat (bahwa ini) kerja bersama kita," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X