Sanksi Denda Progresif Dihapus, Wagub DKI Ingin Warga Taat Aturan karena Kebutuhan

- Kamis, 21 Januari 2021 | 16:52 WIB
Wagub DKi Jakarta Ahmad Riza Patria. (Instagram/@bangariza)
Wagub DKi Jakarta Ahmad Riza Patria. (Instagram/@bangariza)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan harus berdasarkan kebutuhan, bukan karena terdapat sanksi denda, maupun aparat.

Hal tersebut dilontarkannya ketika membahas mengenai sanksi denda progresif dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dihapus pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Tapi lebih kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk kepatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan, karena kebutuhan," ucap Riza Patria, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Rayakan Anniversary Pacaran, Sejoli Pelajar SMA Diciduk Sedang Indehoi di Kamar Hotel

"Itu yang kita dorong, jadi disiplin itu karena kebutuhan, bukan karena peraturan, bukan karena aparat yang banyak, bukan karena denda, bukan," tambahnya.

Meskipun sanksi denda progresifnya tidak ditegakan, namun Riza Patria memastikan kalau aparat tetap akan dikerahkan untuk melakukan patroli-patroli dari tengah kota, hingga ke RT/RW.

"Dendanya tetap ada, enggak hilang. Sekalipun progresifnya tidak ada, tapi tetap saja orang tetap didenda, cuma tidak progresif," tandas Riza.

Seperti diketahui, sanksi denda progresif sebelumnya tertuang di Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Namun, pada pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 aturan tersebut tidak lagi berlaku dan dihapuskan. Sehingga, jikalau warga melanggar PSBB tidak pakai masker berulang kali tidak dikenakan denda yang berkelipatan seperti sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X