Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengingatkan hakikat berzakat.
Menurut Cholil, zakat merupakan hak orang yang berhak menerima. Bukan menjadi bentuk kedermawanan si pemberi zakat.
Hal ini disampaikan Cholil melalui akun Twitter
@cholilnafis, Selasa (6/4/2021).
"Berharap orang memahami bahwa zakat itu hak orang yg penerimanya bukan kedermawanan para pemberinya," tulis Cholil.
Cholil menambahkan, zakat adalah kewajiban bagi orang kaya kepada orang yang membutuhkan.
Oleh karena itu, Cholil mengajak umat Muslim yang telah memenuhi syarat agar menunaikan zakat.
"Sehingga berzakat itu kewajiban yg kaya utk mendistribusikan kpd yg membutuhkan. Ayo berzakat demi iman dan korekatan diantara kita," tulis Cholil.
Baca kicauan Cholil Mahfud selengkapnya di bawah ini:
Berharap orang memahami bahwa zakat itu hak orang yg penerimanya bukan kedermawanan para pemberinya. Sehingga berzakat itu kewajiban yg kaya utk mendistribusikan kpd yg membutuhkan.
— cholil nafis (@cholilnafis) April 6, 2021
.
Ayo berzakat demi iman dan korekatan diantara kita.