Mabes Polri Catat Ada 223 Kasus Kriminal Terjadi Pasca Tenggak Miras

- Jumat, 13 November 2020 | 20:11 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal berada dalam sel tahanan. (Freepik/vgstockstudio)
Ilustrasi pelaku kriminal berada dalam sel tahanan. (Freepik/vgstockstudio)

Mabes Polri membeberkan data angka kriminalitas di seluruh wilayah di Indonesia akibat menenggak minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Dalam tiga tahun terakhir, data Mabes Polri menyebutkan jika ada 223 kasus kriminal terjadi pasca pelaku menenggak miras.

"Ada beberapa kasus tindak pidana, ada hal-hal dilatarbelakangi alkohol. Data yang kami himpun dari Bareskrim Polri perkara pidana miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Brigjen Awi mengatakan berbagai jenis kejahatan kriminal terjadi akibat dari para pelaku menenggak miras. Hasil pemeriksaan para pelaku kriminal, banyak yang mengaku dipengaruhi miras saat melakukan aksi kriminalnya.

"Kasus ini misalnya kasus pemerkosaan. Ternyata setelah diperiksa misalnya positif minum alkohol," ungkap Brigjen Awi.

Selain itu, Awi mengatakan pengadaan peredaran miras selama tiga tahun terakhir ini cukup banyak. Ada sebanyak 1.000 lebih kasus pengadaan miras.

"Kemudian terkait kejahatan pengadaan peredaraan miras beralkohol ataupun miras oplosan selama tiga tahun terakhir ini data yang masuk ke kami sebanyak 1.045 kasus," pungkas Awi.Mabes Polri Catat Ada 223 Kasus Kriminal Terjadi Pasca Tengang Miras Selama 3 Tahun Terkahir ini data yang masuk ke kami sebanyak 1.045 kasus," pungkas Awi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X