Selain Minta Tutup, Ruben Onsu Juga Minta Uang Ganti Rugi Rp10 Miliar

- Jumat, 12 Juni 2020 | 23:46 WIB
Ruben Onsu. (photo/Instagram/@ruben_onsu)
Ruben Onsu. (photo/Instagram/@ruben_onsu)

Sebelum MA menolak gugatan Ruben Onsu terkait mereng dagang Bensu, Ruben sempat meminta semua gerai 'I Am Geprek Bensu' ditutup. Selain itu, Ruben juga sempat menuding merek itu melawan hukum dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Terkait hal itu, kuasa hukum "I Am Geprek Bensu" Eddie Kusuma membenarkan tudingan yang diberikan oleh Ruben Onsu.

"Itu keterlaluan 3x24 jam toko itu nggak boleh buka pakai nama Bensu karena dinilai punya dia (Jordi dan Ruben Onsu). Akhirnya dia tanya gimana ke saya, saya bilang jalan aja. Orang ada badan hukumnya dan itu (usaha) milik kita," kata Eddie.

"Akhirnya masuklah somasi 1, 2, 3 akhirnya ke pengadilan. Pertama ke Jakbar menuduh kami melawan hukum. 'Melawan hukum apa, kamu punyak izin merek? Nggak ada'. Dia ke PN Jakbar mengelak soal merek karena saya tahu strateginya," jelasnya.

"Terus Jakbar putus, kami dibuat kalah. Saya tuh bingung yang namanya merek itu di Pengadilan Jakarta Pusat, ini kok di Jakarta Barat dan hakimnya berani memutus kami kalah. Malah kami diminta ganti rugi Rp 10 miliar," tambahnya.

Setelah itu, Ruben kembali membuat gugatan di PN Jakarta Pusat. Ia pun membeli usaha Bengkel Susu (Bensu) untuk memperkuat laporannya di Pengadilan Niaga.

"Mereka beli itu untuk memperkuat gugatannya kepada kami, mereka kalah dua kali terus beli cash. Setelah beli mereka gugat dengan dasar itu, kami tampung dan kami jelaskan. Bengkel Susu itu jualan susu bukan ayam geprek mana bisa sama, logonya juga sama. Logo mereka saja sapi dengan kunci inggris, logo kami ayam," beber Eddie.

"Nah gugatan dia itu yang saya kira blunder, dikiranya dia bisa menang dengan membeli dengan harga yang signifikan. Di luar dugaan saya dia bisa berani bayar sebesar itu untuk melawan hukum," tutur Eddie.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X