Gugus Tugas Keluarkan Surat Edaran Atur Jam Kerja Pegawai di Jabodetabek, Begini Isinya

- Minggu, 14 Juni 2020 | 16:38 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Juru bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan bahwa Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur jam kerja pegawai pemerintahan atau ASN, BUMN, ataupun swasta di wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut dilakukan untuk menjalankan aturan jaga jarak aman ketika menggunakan fasilitas transportasi umum, seperti KRL yang disebutkan oleh Yuri diisi oleh 75% pegawai ASN, pemerintahan dan swasta.

Selain itu, terdapat pula waktu keberangkatan yang dilakukan hampir 45% pegawai di transportasi umum, yakni pada pukul 05.00 WIB dan 05.30 WIB. Maka, pengaturan jadwal ini diharap akan semakin menjalankan jarak jarak aman.

"Tahap pertama atau gelombang pertama, akan mulai pekerjaan pada pukul 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di jam 15.00 WIB-15.30 WIB," ucap Yuri dalam video conference di BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Sementara itu, terdapat pula jam kerja gelombang kedua juga diberlakukan delapan jam kerja yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan 10.30 WIB, maka diimbau untuk mengakhiri jam kerja pada 18.00 WIB dan 18.30 WIB.

"Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. Agar protokol kesehatan, khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin," tutupnya.

Sekadar diketahui pada hari ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 857 orang, sehingga total menjadi 38.277 orang. Kasus sembuh bertambah 755 orang, sehingga total 14.531 orang, kasus meninggal 43 orang sehingga menjadi 2.134 orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X