Tahu Pacar Akan Nikah dengan Pria Lain, Pria di Mataram Ini Bakar Gazebo Milik Pacarnya

- Minggu, 6 September 2020 | 09:58 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kasus pembakaran berugak milik SK, Sabtu (05/09/2020). (Ist)
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kasus pembakaran berugak milik SK, Sabtu (05/09/2020). (Ist)

Kekecewaan berlatar asmara memang kerap berujung pada tindakan nekat. Contohnya dilakukan IGW, seorang pria 43 tahun di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram. Mendengar kabar kalau pacarnya, SK, akan menikah dengan pria lain, IGW gelap mata dan langsung membakar berugak (gazebo) di halaman rumah pacarnya.

Dari informasi yang dihimpun, IGW dan SK diketahui sudah menjalin hubungan sejak satu tahun terakhir. IGW merasa SK memang sayang padanya. 

Namun di tengah jalan, SK mulai menujukkan tanda-tanda aneh, seperti kerap menolak ajakan IGW untuk jalan-jalan.

Belakangan IGW tahu kalau hubungannya dengan SK tidak disetujui oleh keluarganya SK. IGW mengetahui hal itu dari adik SK, NR. NR memberitahu IGW supaya menjauh dari kakaknya.

Tak lama setelah mengetahui hal tersebut, IGW pun mendengar kabar kalau SK sudah punya pacar baru. Dan pacar barunya itu pun kabarnya akan segera menikahi SK.

Merasa dirinya telah dikhianati, IGW pun kalap. Semula dia sempat mencoba menahan amarahnya. Namun, selama beberapa malam dia tak bisa tidur, membayangkan SK berada di pelukan pria lain.

Hingga akhirnya, Sabtu (5/9/2020), IGW pun melampiaskan amarahnya. Dia bawa sebotol minyak tanah dengan botol bekas minuman dan korek api.

Didatanginya kediaman SK di di Karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara, dan langsung dibakarnya gazebo milik pacarnya itu, sekita pukul 03.00 WITA, sebelum waktu subuh.

Kebakaran gazebo itu membangunkan SK dan para tetangganya. Bersama-sama mereka memadamkan api yang membakar gazebo itu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, perbuatan IGW diketahui oleh salah seorang warga.

"Ada yang melihat pelaku datang kesana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,’’ kata Kadek.

Atas perbuatannya, IGW terancam dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X