Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar industri elektronik maupun industri lain yang berhubungan dengan inovasi dapat mengoptimalkan komponen lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini yang kemudian menjadi salah satu prasyarat mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional.
“Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail,” kata Agus di Jakarta, Jumat (4/8/2020).
Oleh karena itu, Kemenperin sedang melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Menperin Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.
Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015 tersebut, yaitu mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN akan dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.
Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN), industri elektronika dan telematika merupakan salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan. Bahkan, merujuk peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronik menjadi sektor pionir yang dipacu siap menerapkan teknologi industri 4.0 di tanah air agar bisa berdaya saing global.
Artikel Menarik Lainnya:
- Selain ke Polisi, Pelapor Puan Maharani Berencana Buat Laporan ke MKD
- Ini Pesan Menohok dari Nana Mirdad Soal Revina VT yang Komentari Cewek Bokong Hitam
- Baru Nikah 3 Minggu, Pernikahan Pasutri Ini Hancur karena Mertua Matre: Semua Hancur Sirna