7 Tersangka Sindikat STNK Palsu Ditangkap Polres Tanjung Balai, Cetak STNK Pakai Alat Scan

- Minggu, 7 Juni 2020 | 16:27 WIB
Para tersangka sindikat pemalsuan STNK diamankan di Polres Tanjung Balai. (Foto: Polres Tanjung Balai)
Para tersangka sindikat pemalsuan STNK diamankan di Polres Tanjung Balai. (Foto: Polres Tanjung Balai)

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap tujuh tersangka kasus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua hari beruntun, yakni pada Kamis dan Jumat, 4-5 Juni 2020.

Tiga tersangka pertama yang ditangkap adalah Muhammad Sabri (28), Lusito (36 tahun), dan Rahmad Wahyudi (39 tahun). Mereka semua merupakan warga Asahan. Mereka ditangkap hari Kamis (4/6/2020) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung alai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Pengungkapan kasus sindikat pemalsuan STNK ini berawal dari penangkapan Sabri yang membeli sepeda motor RX King dengan nomor plat BK 5228 QU, dimana STNK-nya dicetak melalui alat scan.

Dari Sabri, polisi mendapat keterangan kalau STNK palsu tersebut didapat Sabri dari temannya, Lusito, dengan harga Rp 500 ribu.

Lusito mengaku meminta bantuan Rahmad Wahyudi untuk men-scan dan mencetak STNK palsu dengan harga Rp 150 ribu, agar sepeda motor tersebut dapat diperjual belikan dengan harga yang cukup tinggi.

-
Barang bukti berupa alat scan komputer. (Foto: Istimewa)

Dari situ, keesokan harinya polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap empat tersangka lainnya di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Mereka adalah Andre Juntak (25), M. Iqbal (24), Burhanuddin Sirait (36 tahun), dan Horis Fahmansyah Lubis (42). Semuanya warga Tanjungbalai.

Penangkapan empat tersangka terakhir ini bermula dari jual beli Honda Scoopy dengan menggunakan STNK palsu yang dicetak dengan cara di-scan melalui komputer.

Sepeda motor tersebut dijual oleh Andre Juntak kepada seseorang belum diketahui identitasnya. Selanjutnya polisi mengamankan sepeda motor Scoopy tersebut.

-
Barang bukti berupa sepeda motor Scoopy. (Foto: Istimewa)

Para tersangka diancam dengan Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal delapan tahun.

Khusus untuk AS, ancaman hukumannya lebih ringan, yakni Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X