Anies Baswedan Beri Kelonggaran PSBB, Tapi...

- Kamis, 4 Juni 2020 | 14:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram/@dkijakarta)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram/@dkijakarta)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase empat dan dibarengi dengan sejumlah kelonggaran. Salah satunya ialah dengan membuka kembali sektor ekonomi secara bertahap.

Tetapi, pada fase PSBB kali ini punya syarat, jika angka kasus virus corona (Covid-19) kembali melonjak pada masa peralihan ini maka akan kembali menyetop semua kegiatan yang telah dilonggarkan itu.

"Mekanismenya rem darurat. Kita sedang transisi. Kalau kondisi mengkhawatirkan kita rem," ungkap Anies dalam keterangan persnya Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies menjelaskan, meski dilonggarkan pihaknya akan tetap memberikan syarat di masa transisi ini, seperti melarang warga yang sedang sakit untuk tidak berkegiatan di luar rumah. Pasalnya sangat berisiko terjangkit Covid-19.

"Hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah," ujarnya. 

Dia menambahkan, adapun semua kegiatan di dalam ruangan tetap dibatasi dari kapasitas normal. Maksimal jumlah orang di dalam satu ruangan hanya berjumlah 50% atau setengah. Ini dilakukan supaya prinsip jaga jarak tetap bisa diterapkan dan menjadi aman.

"Semua kegiatan, semua tempat kapasitas maksimal 50% yang digunakan. Ini prinsip di masa transisi," tegasnya.

Selain itu, Anies juga melarang anak-anak, lansia dan wanita hamil untuk mengikuti kegiatan tertentu yang melibatkan banyak orang. Karena yang masuk kategori ini sangat rentan terpapar virus.

Warga yang berkegiatan di luar rumah diwajibkan mengenakan masker dan jika tidak akan didenda sebesar Rp250 ribu.

"Ada kewajiban menggunakan masker. Selalu pakai masker, jangan sampai tidak. Bila tidak akan kena denda Rp250 ribu, DKI sudah membagikan 20 juta masker bagi warga, jadi tidak ada alasan untuk tidak punya masker," sambungnya. 

Ia juga menekankan dan meminta warga untuk rutin mencuci tangan setelah bepergian, saat berada di luar rumah wajib menjaga jarak aman, menjaga etika batuk serta menerapkan protokol kesehatan lainnya.

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X