Larangan Kantong Plastik, Pemprov DKI Jakarta: Sanksi Tidak Menyasar Konsumen

- Jumat, 10 Juli 2020 | 15:43 WIB
Ilustrasi belanja menggunakan plastik. (Pixabay/Mabel Amber)
Ilustrasi belanja menggunakan plastik. (Pixabay/Mabel Amber)

Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono di Jakarta, Jumat, (10/7/2020).

Andono menjelaskan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.

Pengawasan atas penerapan kebijakan ini dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbulkan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.

"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ujarnya.

-
Ilustrasi penggunaan plastik. (Pixabay/Suvajit Roy)

Dia mengungkapkan, sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks di mana petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri.

Adapun beberapa pesan berita bohong yang beredar di antaranya berisi 'Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2!'. Kemudian 'Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh.'

Dikatakannya, pesan tidak bertanggungjawab tersebut beredar secara ketok tular sejak Senin (6/7/2020) melalui layanan pesan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.

"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Sebelumnya, guna mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibu Kota.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang berlaku efektif mulai Rabu, 1 Juli 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X