Laporan Kasus Kerumunan Presiden Jokowi Ditolak Bareskrim, Ini Penjelasan Mabes Polri

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 17:24 WIB
Tangkapan layar video viral Presiden Jokowi saat ke NTT. (photo/Screenshoot/Istimewa)
Tangkapan layar video viral Presiden Jokowi saat ke NTT. (photo/Screenshoot/Istimewa)

Mabes Polri angkat bicara soal adanya dua laporan polisi berkaitan dengan kasus kerumunan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikabarkan ditolak. Mabes Polri membantah jika pihaknya disebut menolak laporan polisi itu.

"Sebenarnya bukan menolak laporan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021)

Brigjen Rusdi mengatakan, saat konsultasi berlangsung dengan pembuat laporan kerumunan Presiden Jokowi, polisi menilai kasus itu tidak melanggar hukum. Atas dasar itu lah tidak ada tindak lanjut proses pembuatan laporan polisi oleh calon pelapor.

"Setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka (Kepala) SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," beber Rusdi.

Seperti diketahui, ada dua pihak yang melaporkan kasus kerumunan Presiden ke Bareskrim Polri. Namun, kedua laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: OTT Gubernur Sulsel, Apa Ada Kaitan dengan Proyek Makassar New Port dan Tambang Pasir?

Kasus yang dilaporkan sendiri berkaitan dengan kerumunan ditengah Pandemi. Sebab, pada 23 Februari 2021 yang lalu, Presiden Jokowi berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Saat itu, terjadi kerumunan warga yang menyambut Jokowi. Hal itu lah yang membuat sejumlah pihak melaporkan kasus itu ke polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X