Kasus Gus Nur Diduga Menghina NU yang Dilaporkan ke Bareskrim Mulai Berlanjut

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (INDOZONE/Samsudhuha WIldansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (INDOZONE/Samsudhuha WIldansyah)

Pasca diterimanya laporan polisi yang dibuat oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim yang melaporkan Gus Nur, kini mulai memasuki babak baru. Bareskrim Polri mulai mendalami laporan polisi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Ia menyebut laporan itu hingga saat ini masih dikirimkan ke bagian Siber Bareskrim Polri.

"Intinya itu masih proses, kemarin laporan sekarang hari ini masih di Robinops Bareskrim Polri. Tentunya nanti akan disalurkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim," kata Brigjen Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Brigjen Awi mengatakan tim dari Siber Bareskrim juga sudah menunggu laporan tersebut. Dia memastikan jika kasus itu akan diproses oleh pihaknya.

"Siber juga sudah menungggu. Apapun nanti tentu akan diproses penyidikannya," ungkap Awi.

Seperti diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Pelapor sebelumnya menyebut jika dirinya melaporkan Gus Nur karena Gus Nur sempat berucap NU bagaikan bis umum yang sopirnya mabuk. Lebih parahnya lagi menurut Azis, Gus Nur menyebut PKI dengan tujuan ke NU.

"Gus Nur menyatakan 'NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan' Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekurel, PKI dan semua numplek di situ,'" kata Azis menirukan ucapan Gus Nur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X