Koalisi Organisasi Masyarakat Pertimbangkan Uji Materi UU Minerba

- Kamis, 14 Mei 2020 | 16:30 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan) menerima draft pandangan mini fraksi yang diserahkan oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (11/5/2020). (ANTARA/Didik Setiawan)
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan) menerima draft pandangan mini fraksi yang diserahkan oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (11/5/2020). (ANTARA/Didik Setiawan)

Sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia berniat mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Minerba yang baru disahkan DPR RI.

“Kita masih akan menimbang. Perilaku negaranya enggak peduli hukum sama sekali soalnya,” kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana, Kamis (14/5/2020), dilansir dari Antara.

Pengajuan itu dilakukan karena ada pasal-pasal dari 29 UU yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun ternyata "dihidupkan lagi" di draft “omnibus law”.

Peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik mengatakan pengesahan RUU Minerba oleh DPR, justru memperlihatkan cara pandang yang eksploitatif.

Salah satunya pasal 169 A yang menyebutkan kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun.

Fyi, ada 7 Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan berakhir kontraknya kurang dari lima tahun lagi.

“Pemerintah harusnya memaksa para pemegang kontrak atau perjanjian ini untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya tidak serta merta menjamin perpanjangan.

"Kewajiban tersebut salah satunya adalah menutup lubang-lubang tambang yang disebabkan aktivitas pertambangan, total luas lubang tambang itu lebih dari 87 ribu hektare, atau setara dengan luas Jakarta digabungkan dengan Kota Bandung,” ujar dia.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menyebut UU Minerba dilakukan tanpa evaluasi kritis.

“RUU ini justru memberikan hak veto kepada pengusaha pertambangan dan batubara, sementara partisipasi rakyat korban pertambangan, masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya seperti perempuan ditinggalkan, tidak dilibatkan dan tidak diakomodasi suaranya,” katanya.

"Keselamatan rakyat korban tambang, ancaman kesehatan akibat tambang dan batubara hingga masalah polusi dan pencemaran lingkungan hidup diabaikan, ujar dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X