Meski Tak Ditahan, 2 Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tetap Wajib Lapor

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 19:23 WIB
Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

KS dan EJ, dua tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan meski statusnya sudah sebagai tersangka. Polda Metro Jaya memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menahan dua tersangka itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada ketentuan yang harus diikuti pihaknya sehingga tidak bisa menahan kedua tersangka itu. Ketentuan itu masuk ke dalam undang-undang.

"Di Pasal 27 ayat 3 UU 2019 tentang ITE ancaman empat tahun penjara. Ancaman di bawah lima tahun sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Meski begitu, Yusri mengatakan kasus itu tetap berproses. Pihaknya pun tetap menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami di sini on the track pada kasus yang bergulir. Jadi kasus ini masih berlanjut sesuai hukum yang berlaku," beber Yusri.

Yusri mengatakan meski pihaknya tidak menahan kedua tersangka, para tersangka itu tetap harus melakukan wajib lapor. Wajib lapor itu harus dilakukan di Polda Metro Jaya dalam kurun waktu tertentu.

"Mereka harus wajib lapor," kata Yusri.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei yang lalu. Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram itu.

Dua akun Instagram itu antara lain bernama @ito.kurnia dan  @an7a_s679. Admin dari kedua akun tersebut ternyata seorang wanita berinisial KS (67) dan EJ (47) yang statusnya kini sudah sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X