Sebar Hoaks Soal Jokowi, Ruslan Buton Didakwa 4 Pasal Berbeda

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:29 WIB
Ruslan Buton jadi tersangka terkait videonya yang menuntut Jokowi mundur. (Istimewa).
Ruslan Buton jadi tersangka terkait videonya yang menuntut Jokowi mundur. (Istimewa).

Eks Panglima Serdadu Trimatra Nusantara, Ruslan Buton menjalani persidangan kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Ruslan didakwa dalam empat pasal yang berbeda.

Dakwaan terhadap Ruslan dibacakan oleh Jaksa Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sore ini. Ruslan sendiri tidak dihadirkan dalam persidangan itu namun dia hanya mengikuti proses persidangan secara virtual.

"Terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Abdul Rauf saat membacakan dakwaan, Kamis (13/8/2020).

Dalam persidangan itu diungkapkan jika Ruslan terbukti membuat rekaman suara yang isinya meminta Jokowi melepas jabatannya sebagai presiden. Dia juga terbukti menghubungi wartawan dengan tujuan untuk dikutip ucapannya.

Ruslan didakwa dengan pasal berbeda. Pertama, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 terkait penyebaran berita bohong Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 soal penyebaran kabar tak pasti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap Ruslan Buton di Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) yang lalu. Ruslan pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur.
    


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X