45 PPSU Disuruh Berendam di Got, Ini Kata Pemprov DKI

- Senin, 16 Desember 2019 | 16:29 WIB
Kepala BKD DKI, Chaidir (kiri), Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi (tengah) dan Kelapa Inspektorat DKI Jakarta, Michael (Paling kanan). (Indozone/Nani Suherni)
Kepala BKD DKI, Chaidir (kiri), Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi (tengah) dan Kelapa Inspektorat DKI Jakarta, Michael (Paling kanan). (Indozone/Nani Suherni)

Kasus petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang disuruh berendam di saluran air berwarna hitam untuk menjalani tes perpanjangan kontrak sempat viral di media sosial.

Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi menjelaskan, bahwa saat ini Lurah Jelambar statusnya masih aktif. Namun pihak inspektorat DKI Jakarta sudah melakukan penyelidikan dan menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang .

Perekrutan PPSU ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Yang melakukan panitia dan lurahnya harus diperiksa lebih teliti. 

"Sanksinya akan diberikan dalam waktu dekat. Yang melakukan atasan langsung camat. Penjatuhan hukuman kepada lurah jelambar dan panitia," ujar Rustam di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/12).

Lebih jelas, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael menerangkan, sesuai Pasal 27 PP No.53 tahun 2010 menyatakan, pegawai negeri melakukan pelanggaran disiplin sanksi hukuman berat dapat dibebaskan sementara dari tugas dalam rangka pemeriksaan. Dalam kasus PPSU nyebur ke got, Lurah adalah penanggung jawab seleksi. 

Menurut informasi peserta seleksi ada 98. Dibagi 2 tes lapangan pada 10 dan 11 Desember. Yang dilakukam perendaman 45 orang. Sisanya tanggal 11 Desember.

"Test lapangan idealnya menyapu, keterampilan dasar PPSU. Pembersihan saluran air," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X