Bawaslu RI dan KPU Kirim Berkas ke Mahkamah Konstitusi

- Rabu, 12 Juni 2019 | 16:20 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sejumlah berkas jawaban, keterangan dan alat bukti terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Penyerahan berkas KPU dan Bawaslu dipimpin langsung Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan serta didampingi sejumlah pengacara.

Arief dan Abhan langsung menuju tempat penerimaan berkas di lantai dasar Gedung MK.

Sidang gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dijadwalkan digelar Jumat (24/6/2019).

Dalam sidang itu Prabowo-Sandi bertindak sebagai pemohon, KPU RI sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan dan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X