Bawa Brownies Berganja, WNA Amerika Ditangkap Petugas Bandara

- Kamis, 23 Januari 2020 | 18:29 WIB
Tersangka warga negara Amerika Serikat Cecoy Chevene Burnett (kanan) berbicara dengan petugas kepolisian saat konferensi pers ungkap kasus narkoba terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (photo/ANTARA
Tersangka warga negara Amerika Serikat Cecoy Chevene Burnett (kanan) berbicara dengan petugas kepolisian saat konferensi pers ungkap kasus narkoba terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (photo/ANTARA

Warga negara asing asal California, Amerika Serikat, yang berinisial CCB (27) kedapatan membawa ganja yang diselundupkan ke dalam kue brownies dan cairan vape untuk mengelabui petugas bandara saat dilakukan pemeriksaan.

Pria itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah apartemen di Bintaro pada Senin (20/1).

"Jadi pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam tas ditaruh di kabin bukan di bagasi pesawat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Pelaku membuat kue untuk diletakkan ganja didalamnya supaya mengelabui petugas bandara.

"Kemudian dalam bentuk cairan seperti ini, kemudian ada dibentuk seperti ini dibungkus, untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," katanya Bastoni.

CCB yang bekerja sebagai pegawai di klinik kesehatan jiwa di California ini tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2020 menggunakan visa turis.

Barang bukti lainnya berupa alat untuk bungkus rokok ganja. Kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan dan bunga ganja kering. Bastoni menyebutkan brownies tersebut mengandung ganja oleh CCB dari kampung halamannya.

"Jadi browniesnya ini sudah jadi, dibawa ke Indonesia sudah jadi, dibuat di sana di Amerika, di California tempat tinggalnya, termasuk cairan ini juga sudah dibikin di sana, masuk ke Indonesia sudah dalam bentuk seperti ini," kata Bastoni.

Sementara itu, pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia ganja dilarang.

"Yang jelas ketika yang bersangkutan memasuki wilayah hukum Indonesia, ia dikenakan ketentuan atau hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang kita," kata Bastoni.

Akibat perbuatannya CCB dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X