Pemerintah Dahulukan Omnibus Law Perpajakan Masuk DPR

- Selasa, 28 Januari 2020 | 23:35 WIB
Mensesneg Pratikno usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)
Mensesneg Pratikno usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)

Presiden Joko Widodo meminta pemerintah juga DPR RI sebagai lembaga legislasi, memberikan perhatian penuh untuk menyelesaikan Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah.

Dari 11 kluster, pemerintah sebagai pengusul baru merampungkan draf Omnibus Law tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengungkapkan pemerintah akan segera menyerahkan lebih dulu draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan ke DPR RI.

"Omnibus Law belum, jadi kan ada dua Omnibus Law yang sudah hampir siap. Satu perpajakan, kedua cipta lapangan kerja, yang akan segera duluan adalah perpajakan," ucap Pratikno di Gedung DPR RI, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, Omnibus Law Perpajakan akan langsung digawangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Draf itu akan dikirim ke DPR pekan ini.  

Pratikno menyebut, yang akan dikirimkan ke DPR terlebih dahulu sebelum draf adalah Surat Presiden (Surpres) soal RUU Omnibus Law Perpajakan. Usai Surpres diterima DPR, lembaga legislatif akan menggelar rapat paripurna dan membacakan surat tersebut.

Selanjutnya, DPR akan menunjuk komisi yang akan membahas RUU tersebut. Setelah komisi yang bertugas ditetapkan, maka komisi akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU yang dimaksud.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X