Bantah Ada Fatwa Haram Netflix, Ini Penjelasan MUI

- Jumat, 24 Januari 2020 | 14:04 WIB
Logo Netflix terlihat di kantor mereka di Hollywood, Los Angeles, California, AS. (REUTERS/Lucy Nicholson)
Logo Netflix terlihat di kantor mereka di Hollywood, Los Angeles, California, AS. (REUTERS/Lucy Nicholson)

Pemberitaan konten negatif di Netflix menjadi topik hangat di masyarakat. Alasan ini juga yang dinilai menjadikan Telkom Group masih memblokir akses platform hiburan asal Amerika Serikat tersebut. 

Selain konten negatif, masalah pajak, yang terbaru adalah isu adanya fatwa haram Netflix dari MUI. Gosip seputar Netflix bakal diharamkan seketika trending di Twitter, Kamis (23/1/2020).

Menyikapi hal tersebut, MUI angkat bicara.

"Terkait dengan pemberitaan netflix haram yang seolah-olah tengah dibahas di MUI, perlu kami sampaikan hal sebagai berikut. Pertama, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.  Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh," buka Sekretaris MUI Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh,  MA, kepada Indozone, Jumat (24/1/2020).

Asrorun melanjutkan, "Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas. Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian, perlu meluruskan pemberitaan tersebut," bebernya.

Menurut Asrorun, fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, Komisi Fatwa juga mendengar pandangan ahli. 

"Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital sejatinya tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama. Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat, itu penjelasannya," tandasnya. 

Seperti diketahui, sebelum MUI membantah akan adanya fatwa haram Netflix, netizen kian ramai dan mempertanyakan alasan di balik keputusan MUI tersebut. Kominfo bahkan sudah angkat bicara isu tersebut, dan mereka mendukung saja sebenarnya.

"Kita menghargai dan menghormati jika MUI mengeluarkan fatwa haram terkait Netflix, kita juga mengapresiasi usaha Telkom yang masih menggodok lebih dalam terkait kerjasama dengan Netflix," ucap PLT Humas Kominfo Ferdinandus melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2020).

Seperti diketahui Netflix sejauh ini masih belum dapat diakses bagi pelanggan Telkom Group, seperti Indihome, Telkomsel, ataupun Wifi.id. Pihak Telkom Group telah memblokir Netflix sejak 2016, di mana saat itu Netflix baru memasuki Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X