Pemkot Bekasi Fasilitasi Ormas, Pengusaha Ritel Menjerit

- Kamis, 7 November 2019 | 07:40 WIB
Warga berbelanja di toko retail (Antara/Muhammad Adimaja).
Warga berbelanja di toko retail (Antara/Muhammad Adimaja).

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyesalkan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi, yang memfasilitasi organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi premanisme di toko-toko ritel. 

Selain membuat resah, praktik premanisme di toko ritel dapat menyebabkan iklim bisnis menjadi buruk dan masyarakat bisa malas berbelanja. Padahal, di satu sisi pemerintah sangat membutuhkan dorongan tingkat konsumsi masyarakat untuk mendongrak perekonomian Indonesia. 

"APRINDO atas kejadian kemarin, berharap dan meminta dengan tegas agar pemerintah pusat dan daerah memperhatikan keberlangsungan usaha, serta kenyamanan dan keamanan masyarakat yang berbelanja di toko ritel modern,” kata Ketua Umum APRINDO, Roy Mandey, saat dihubungi Indozone, Rabu (6/11). 

Roy berharap, pertemuan antara pengusaha, pihak keamanan, dan pemerintah bisa menghasilkan solusi terbaik. Tujuannya adalah menjaga kenyamanan masyarakat agar tercipta suasana usaha yang aman, nyaman, serta kondusif.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, ritel modern sudah termasuk kategori kontribusi wajib pajak dan sebenarnya tidak lagi retribusi. Roy pun memastikan semua toko ritel di Indonesia, selalu berupaya maksimal mengikuti peraturan daerah atau regulasi nasional yang berlaku.  

"Kami minta hal teknis di lapangan diserahkan ke masing-masing pengelola ritel. Pengusaha akan tetap patuh untuk memenuhi peraturan daerah termasuk aturan main retribusi atau pajak parkir,” tutur Roy. 

Roy mengklaim ritel modern memberikan banyak berkontribusi untuk pemerintah, antara lain dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja daerah, hingga bermitra dengan UMKM setempat dan produk-produknya.

"Serta yang utama sebagai tempat menyediakan kebutuhan konsumsi masyarakat pada daerah tersebut. Sehingga, seharusnya pemerintah juga memperhatikan dan melindungi kelangsungan usaha ritel kami yang saat ini masih underperform akibat anomali dalam era disrupsi kini," pungkas Roy.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ormas menggelar aksi unjuk rasa di SPBU 34-17145, kecamatan Rawalumbu, Bekasi, 23 Oktober 2019. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, para ormas yang terdiri dari FBR hingga GIBAS itu menuntut pengelolaan parkir di sejumlah minimarket di Kota Bekasi. (SN) 

Artikel Menarik Lainnya

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X