Pengacara Sebut Ada Keterangan Saksi Jadi Bagian Penting: Arif Rachman Tertib Administrasi

- Jumat, 2 Desember 2022 | 23:35 WIB
Kuasa Hukum AKBP Arif Rahman, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Kuasa Hukum AKBP Arif Rahman, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai penting kesaksian Anggota Timsus Agus Saripu dalam persidangan kasus obstruction of justice penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, Agus mengatakan apabila Arif menunjukan surat perintah penyelidikan maka kliennya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga: Kubu Arif Rachman Pertanyakan Pelanggaran SOP Gara-gara Proses Autopsi

Keterangan Agus itu, kata Junaedi, menjadi poin penting dalam sidang kali ini. Menurutnya, jika Arif menunjukan sprin maka tidak ada masalah soal pelanggaran etika.

-
Arif Rachman Arifin jalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

"Lalu klien kami menunjukan tentang sprin itu maka apa yang akan jadi persoalan, keputusannya akan berubah dan itu tidak jadi masalah tak ada palanggaran, itu bagian yang penting," kata Junaedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).

Selain itu, lanjut Junaedi, keterangan saksi Wakaden C Biro Paminal Radite Hernawa juga mempertegas sikap Arif yang memang dikenal tertib administrasi.

Baca juga: Arif Rachman Bantah Keterangan Agus Saripul: Saya Belum Pernah Diperiksa Timsus 

Arif Rachman, lanjut Junaedi, memiliki karakter yang baik dalam bekerjasama dengan unit-unit di Polri. Sikap Arif tersebut terkonfirmasi dari keterangan Radite.

"Sikap-sikap tertib adminstrasi yang disampaikan oleh pak Radite atas apa yang dilakukan Arif Rachman itu juga menjadi bagian yang penting dalam kita menilai bagaimana karakter Arif Rachman dalam bekerja dan berkomunikasi berhubungan dengan sesama di dalam unitnya itu dikenal baik dan tertib administrasi," ungkap Junaedi.

"Hal sama karena memang sprin itu tak pernah ditunjukan oleh penyidik pada beliau pada waktu pemeriksaan dilakukan sehingga dia juga tak bisa melakukan, melihat bagaiamana klien itu secara komprehensif,"sambungnya.

Lebih lanjut, Junaedi mengungkapkan, soal atasan yang menghukum (ankum) juga semakin jelas. Pemeriksaan Arif Rahman yang tengah dalam penempatan khusus (Patsus) harus seizin Karo Provos.

"Seseorang dalam patsus yang akan diperiksa itu harus dengan izin Karo Provos dan di dalam pemeriksaan terhadap Arif Rachman pun itu tidak dilakukan. Itu poin-poin penting pada saat kami eksepsi beberapa waktu lalu," tandas Junaedi.

"Hari ini juga beberapa argumen yang kami masukan dalam eksepsi terbukti beberapa hal, termasuk temuan lagi bagaimana kasus ini yang dinaikan dari lidik menjadi sidik itu juga keteranagn saksi dikatakan tanpa ada LHP, gelar perkara, dan sebagainya," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X