Disahkan Anies, Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu Baru Bisa Digunakan Lewat Jaklingko

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Warga menempelkan kartu pembayaran non tunai sebelum memasuki Halte Bus TransJakarta Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) dari Stasiun MRT ASEAN di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/6/2022). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Warga menempelkan kartu pembayaran non tunai sebelum memasuki Halte Bus TransJakarta Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) dari Stasiun MRT ASEAN di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/6/2022). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memberlakukan besaran tarif integrasi moda transportasi umum, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sebesar Rp10 ribu mulai hari ini.

Kendati demikian, masyarakat bisa menikmati tarif integrasi tersebut hanya melalui aplikasi JakLingko. Hal itu dijelaskan melalui unggahan akun Instagram (@jaklingkoindonesia).

"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," tulis akun itu, Kamis (11/8/2022).

Melalui aplikasi JakLingko tersebut, masyarakat bisa menggunakan moda transportasi dengan hanya dikenakan biaya perjalanan maksimal Rp10 ribu selama 180 menit atau 3 jam.

"Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum masal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar ketiganya," tambahnya.

Diketahui, tarif integrasi transportasi umum itu disahkan Anies dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang ditandatangani sejak 8 Agustus kemarin.

“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," bunyi Kepgub itu, Kamis (11/8/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X