INDOZONE.ID - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI,) Said Iqbal, menghimbau pimpinan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujar Said kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Said juga mengingatkan, agar perusahaan tidak membayar THR dengan mencicil karena itu melanggar aturan. Selain itu, ia juga meminta perusahaan membayar THR secara penuh.

Baca Juga: Breaking News: THR 2023 Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran!
“Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” ungkapnya.
Said Iqbal Minta Perusahaan Tidak PHK Karyawan jika Tak Bayar THR
Lebih lanjut, Said turut meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena menghindari membayar THR.
Baca Juga: Jajal Skuter Listrik di Masjidil Haram Biar Gak Capek dan Mudahkan Tawaf, Berapa Harganya?
“Sering kali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya: