Meninggal Dunia, Proses Hukum 1 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Dihentikan

- Selasa, 15 November 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi robot trading. (Freepik/Kjpargeter).
Ilustrasi robot trading. (Freepik/Kjpargeter).

Satu tersangka robot trading Net89 diketahui tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas. Imbasnya Bareskrim Polri bakal menghentikan kasus ini khusus untuk satu tersangka tersebut.

"Khusus untuk tersangka yang sudah meninggal dunia kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan karena MD (meninggal dunia) dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Polisi Tidak Sita Uang Atta Halilintar Usai Terseret Kasus Trading Net89

Artinya, kata dia, kasus yang menjerat satu tersangka tersebut bakal gugur atau batal demi hukum. Pembatalan kasus ini tentunya harus melalui sejumlah mekanisme.

Lebih jauh Chandra menyebut pihaknya hanya membatalkan satu tersangka saja. Sedangkan kasus ini tetap bergulir dengan tujuh tersangka yang lain.

"(Kasus tidak SP3) karena ini kan kasus ada tersangka lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana," beber Chandra.

Baca Juga: 1 Tersangka Robot Trading Net89 Meninggal Dunia akibat Kecelakaan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus robot trading Net89 usai adanya korban yang membuat laporan polisi. Penyidik Bareskrim Polri sendiri sudah memeriksa sejumlah publik figur termasuk Atta Halilintar.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Satu dari delapan tersangka ini meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X