Polri Kirim Surat Permohonan Pencabutan Yellow Notice ke Interpol Terkait Eril

- Selasa, 14 Juni 2022 | 11:02 WIB
Nisan Emmeril Kahn Mumtadz. (Twitter/@ridwankamil)
Nisan Emmeril Kahn Mumtadz. (Twitter/@ridwankamil)

Pasca ditemukannya  jenazah putra Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz, Polri menyebut Yellow Notice sudah tidak diperlukan. Interpol Indonesia pun mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice tersebut ke Interpol pusat

Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Amur Chandra menyebut Yellow Notice pasti akan dicabut karena orang yang dicari sudah ditemukan. Namun, Amur menyebut harus ada proses administrasi yang harus dilakukan oleh Polri.

"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Usai Makamkan Eril, Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih dan Permintaan Maaf

Amur menyebut pihaknya akan bersurat ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis terkait untuk penutupan Yellow Notice tersebut 

"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," beber Amur.

Sebelumnya, Polri mengirimkan permohonan penerbitan Yellow Notice terkait hilangnya Eril di Sungai Aare, Bern, Swiss. Yellow Notice sendiri diketahui merupakan permintaan pencarian orang hilang kepada seluruh Interpol diseluruh negara.

Singkat cerita, Eril pun berhasil ditemukan. Saat ini Eril juga sudah dimakamkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X