Waspada Pelecehan Modus Obati Penyakit dan Usir Roh Jahat! Cewek di Tangerang Jadi Korban

- Kamis, 22 September 2022 | 12:35 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan seksual (INDOZONE)

Seorang wanita berinisial N (22) menjadi korban pelecehan seksual modus pengobatan mengusir roh jahat yang dilakukan oleh pria berinisial TT (48). Polisi pun membongkar cara kerja atau modus pria bejat ini.

Peristiwa ini sendiri terjadi di Kabupaten Tangerang pada 19 September 2022 lalu. Saat itu, korban mendatangi pelaku didampingi keluarga korban.

"Awal mula kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala," kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA: Viral Siswi SD Dilecehkan hingga Diancam Dibunuh di Ciputat, Polisi Turun Tangan

Pelaku sempat bertanya simpanan yang disimpan korban dan dijawab oleh YS simpanan tersebut berupa keris dan disusul ucapan pelaku yang menyebut benda tersebut tidak boleh disimpan sembarangan. Aksi bejat pun dimulai dengan lebih dulu korban disuruh memegang bunga.

"Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada di mangkok setelah itu korban N tersebut disuruh dimasukan kedalam kemaluan N sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan," beber Nurjaman.

Tak hanya itu, pelaku terus melakukan aksi pelecehan terhadap korban. Aksi ini bahkan terjadi sebanyak empat kali.

"Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg," kata Nurjaman.

BACA JUGA: Viral Siswi SD Dilecehkan hingga Diancam Dibunuh di Ciputat, Polisi Turun Tangan

Singkat cerita usai menerima laporan dari korban, pelaku berhasil ditangkap. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X