Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2022 dan daftar Prolegnas 2023. Total ada 38 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 dan tidak ada RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di dalamnya.
Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkum HAM Yasonna Laoly dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022).
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan memang RUU Sisdiknas tidak masuk ke dalam prolegnas tahun 2023. Alasannya DPR tidak ingin adanya konflik berkelanjutan imbas dari RUU Sisdiknas tersebut.
Baca Juga: Cerita Johan Budi yang Mengagas ‘Dewan Kolonel’ untuk Dukung Puan di Pemilu 2024
“Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” ujar Willy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Willy mengimbau dalam hal ini Mendikbud Nadiem Makarim harus memperhatikan semua pihak dan tidak egois di dalam mengambil sebuah keputusan. Semisalnya mendengarkan aspirasi dari publik perihal RUU Sisdiknas tersebut.
“Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat Aspira publik yang begitu luas,” tegas Willy.
Baca Juga: Puan Disebut Setujui Pembentukan ‘Dewan Kolonel’ Demi Langkahnya Jadi Capres
Berikut hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2022. Jumlahnya sebanyak 32 RUU, yaitu:
1. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU Energi Baru Terbarukan
5. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).