Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu diantaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang hingga kini belum ditahan.
Tak hanya Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang belum ditahan KPK, ada juga PNS di MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta para tersangka untuk kooperatif datang ke lembaga antirasuah. Jika tidak pihaknya akan melakukan pencarian dan penangkapan.
“Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan," tutur Firli di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Suap, Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebesar Rp10,7 Miliar
Jika tidak kooperatif, sambung Firli, pihaknya bakal melakukan pencarian dan melakukan penangkapan secara paksa kepada empat orang itu.
“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegasnya.
KPK mengamankan delapan orang yang terjaring di dalam OTT. Mereka adalah yakni Desy Yustria; Muhajir Habibie; Edi Wibowo (panitera MA); Albasri; Elly Tri; Nurmanto Akmal (PNS MA); Yosep Parera; dan Eko Suparno.
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta. Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.
BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Suap
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.