Dirut Jadi Tersangka, Waskita Komitmen Selesaikan Proyek Jalan dan Jembatan di Sumut

- Minggu, 30 April 2023 | 17:01 WIB
Proses pengerjaan jalan dan jembatan yang diselenggarakan Waskita Karya melalui KSO Proyek Konstruksi Terintegrasi Strategis Sumut. (Handover)
Proses pengerjaan jalan dan jembatan yang diselenggarakan Waskita Karya melalui KSO Proyek Konstruksi Terintegrasi Strategis Sumut. (Handover)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang Bina Marga Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak pada Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan namun hal tersebut bukan merupakan final.

Menurut Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita, masih ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Ermy menegaskan, Waskita Karya berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

-
Proses pengerjaan jalan dan jembatan yang diselenggarakan Waskita Karya melalui KSO Proyek Konstruksi Terintegrasi Strategis Sumut. (Handover)

 

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu Kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas – ruas baru yang akan di kerjakan di beberapa kabupaten/ kota di Sumatera Utara,” kata Ermy Puspa Yunita.

“Termasuk juga penambahan set alat pekerjaan aspal untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) baru yang terletak di kabupaten Tarutung, Simalungun, Gunung Tua, Kotanopan, Binjai dan Nias,” lanjutnya.

Tak hanya itu saja, ditambahkan Ermy, Perseroan juga secara mandiri telah melakukan penanganan terhadap kendala utilitas yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari Pemilik utilitas misalnya pipa milik PDAM dan pipa swadaya masyarakat yang berada pada posisi bahu jalan.

“Proyek tersebut juga per 16 April 2023 realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37% dari rencana yaitu 57%. Namun keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal,” Ucap Ermy Puspa Yunita

“Dimana sejak dimulainya pekerjaan dari tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan saat ini masih terdapat kendala utilitas di lapangan yang menjadi tanggung jawab pemilik utilitas dan permasalahan pembebasan lahan dimana perseroan telah beberapa kali memberikan surat notifikasi namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak pengguna jasa. Hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pekerjaan,” tambahnya.

Untuk itu, Ermy menuturkan bahwa perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak penyedia jasa agar dapat melanjutkan proyek ini.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Waskita – SMJ – Utama KSO tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini,” tutur Ermy Puspa Yunita.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Destiawan Soewardjono Direktur Utama PT Waskita Karya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

Penyidik menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X