Pemerintah Resmi Serahkan Draf RKUHP dan RUU PAS ke DPR

- Rabu, 6 Juli 2022 | 13:26 WIB
Ilustrasi paripurna DPR (ANTARA/Puspa Perwitasari).
Ilustrasi paripurna DPR (ANTARA/Puspa Perwitasari).

Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU tentang Pemasyarakatan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penyerahan itu disampaikan oleh Wamenkumham Edward O. S Hiariej dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). 

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh dalam kesimpulan rapat, Rabu (6/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Pangeran mengungkapakan bilamana Komisi III DPR bersama pemerintah akan menyelesaikan RUU KHUP khususnya 14 isu krusial dan RUU Pemasyarakatan

“Komisi III DPR dan pemerintah untuk  menyelesaikan RUU tentang KUHP dan RUU tentang pemasyarakatan khususnya terkait dengan 14 isu krusial, RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya,” tutur Pangeran.

“Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan,” tambah Pangeran.

Baca Juga: Soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT, DPR: Harus Ditindak hingga Dibubarkan!

Sementara itu, Wamenkumham Edward O. S Hiariej mengatakan, RUU Pemasyarakatan yang diserahkan pemerintah ke DPR tidak mengalami perubahan dari yang sebelumnya.

“Mungkin yang pertama adalah mengenai RUU Pemasyarakatan Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia tidak ada perubahan apapun terkait RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua,” tutur dia.

Untuk RKUHP, kata Edward, ada penyempurnaan yang meliputi tujuh hal terkait 14 isu krusial, yaitu terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, dan tipo alias perbaikan tulisan.

“Terkait 14 isu krusial berdasarkan hasil diskusi publik yang telah diselenggarakan di 12 kota di Indonesia, tim pembahasan RUU KUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RUU KUHP yang meliputi ada 14 isu yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat, kemudian terkait pidana mati, yang ketiga terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, yang menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib,” ungkapnya.

“Yang kelima dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, yang contempt of court, yang ke-7 unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih, yang ke-8 advokat yang curang, yang ke-9 terkait penodaan agama, yang ke-10 penganiayaan hewan, 11 alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, 12 pengelandangan, 13 pengguguran kandungan, dan yang terakhir adalah tindak pidana kesusilaan atau tidak pidana terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan,” tambah dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X