Rusak Taman, Pengunjung Tebet Eco Park Akan Dihukum Tak Boleh Masuk 3 Bulan!

- Selasa, 5 Juli 2022 | 16:42 WIB
Pengunjung memadati Tebet Eco Park di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pengunjung memadati Tebet Eco Park di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sejumlah sanksi kepada pengunjung yang merusak fasilitas di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah diberikan kartu merah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawati. Ia menyebut pengetatan itu akan diterapkan jika Tebet Eco Park dibuka kembali nantinya. 

"Kita juga membuat kartu penalty. Kartu merah. Kan mereka kita awasi kalau mereka merusak kita langsung kasih kartu merah," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022). 

Tak hanya diberikan kartu merah, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebutkan, perusak taman akan diberikan surat teguran, hingga dilarang berkunjung ke Tebet Eco Park selama tiga bulan.

Baca Juga: Pemprov DKI Batasi Kapasitas Tebet Eco Park, Pengunjung Harus Daftar Lewat Aplikasi Dulu

"Kan waktu mereka daftar JAKI (aplikasi Jakarta Kini), ada email yang melanggar itu selama tiga bulan tidak boleh masuk taman Tebet," terang Suzi.

Meski hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan Tebet Eco Park akan dibuka kembali, namun Suzi berharap nantinya masyarakat bisa menaati aturan ketika berkunjung ke Tebet Eco Park. 

"Kita sudah mulai bagaimana masyarakat itu bisa disiplin walaupun jangan merasa karena taman itu gratis, tapi harus rusak kan tidak  jadi walaupun gratis tetap harus dijaga," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X