Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Tupoksi Ridwan Rumasukun Selaku Sekda Papua

- Senin, 7 November 2022 | 15:16 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penyidik memeriksa Ridwan Rumasukun di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu, (5/11/2022). Dia dicecar terkait tugas pokok dan fungsinya di Pemerintah Provinsi Papua.

"Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/11/2022).

Baca JugaUsut Kasus Lukas Enembe, KPK Sebut Lebih dari 50 Saksi Telah Diperiksa

Selain Sekda Papua, tim penyidik KPK turut memeriksa Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) Noldy Taroreh. Ali Fikri menyebut, pihaknya mendalami keterangan Noldy Taroreh soal pelaksanaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," beber Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan, penyidik bersama Ketua KPK Firli Bahuri datang ke Papua untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe pada Kamis (3/11/2022) lalu.

Kedatangan KPK ke Papua, jelas Ali Fikri, sebagai komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum, harus memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," tandas Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, keikutsertaan Firli Bahuri ke Papua merupakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. 

Baca Juga: KPK ke Papua, Alex Marwata: Untuk Mengecek Kesehatan Lukas Enembe, Bukan Jemput Paksa

Dia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, dan bahkan  dipublikasikan kepada masyarakat.

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," ujar Ali.

Ali Fikri menuturkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari sejumlah pihak antara lain Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan Lukas Enembe.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X