Nasib Bharada E di Polri Ditentukan 3 Kombes, Ini Sosoknya

- Rabu, 22 Februari 2023 | 17:57 WIB
Sidang kode etik Bharada E di Mabes Polri. (Dokumentasi Mabes Polri).
Sidang kode etik Bharada E di Mabes Polri. (Dokumentasi Mabes Polri).

Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri berada di tiga Komisaris Besar (Kombes) Polri.

"Ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Sidang Kode Etik Bharada E: Ferdy Sambo hingga Kuat Ma’ruf Jadi Saksi, tapi Tak Hadir

Ketiga pemimpin sidang ini diketahui memiliki pangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes. 

Mereka akan menjadi penentu nasib Bharada E di institusi kepolisian pasca divonis 1,5 tahun bui oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berikut daftar tiga Kombes pemimpin sidang etik Bharada E:

1. Kombes Pol Sakeus Ginting.

Kombes Sakeus diketahui menjabat sebagai Sesrowabprof Divisi Propam Mabes Polri. Dalam sidang etik Bharada E, dia sebagai Ketua Komisi Sidang.

Baca Juga: Hasil Liga 1 2022/2023: Dewa United Dipermalukan Bali United 1-2!

2. Kombes Pol Imam Thobroni.

Kombes Imam diketahui menjabat sebagai Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri. Dalam sidang etik Bharada E, dia sebagai anggota komisi sidang.

3. Kombes Pol Hengky Widjaja.

Nama yang terakhir adalah Kombes Hengky yang diketahui saat ini menjabat sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri. Sama seperti Kombes Imam, Kombes Hengky sebagai anggota komisi sidang dalam sidang etik.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X