Sabu 101 Gram Jadi Barang Bukti Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:14 WIB
Ilustrasi sabu (Freepik)
Ilustrasi sabu (Freepik)

Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini, Polri menyita berbagai macam barang bukti salah satunya narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti ada plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gram, 62 garam dan 0,8 gram. Total berat barang bukti sabu 101 gram," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (16/8/2022).

Selain sabu, polisi disebut Krisno juga menemukan pil ekstasi. Namun, pil yang ditemukan tidak dalam jumlah yang banyak.

"Plastik klip berisi dua butir pil XTC berat brutto 1,2 gram," bebernya.

Selain narkotika tersebut, polisi juga mengamankan dua unit hp, satu timbangan digital, alat hisap sabu atau bong hingga uang tunai.

"Ada uang tunia Rp 27.000.000," kata Krisno.

Diketahui, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap belum lama ini menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini diawali dari penyidikan polisi terkait peredaran gelap narkotika di tempat hiburan dikawasan Bandung, Jawa Barat.

Artikel menarik lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X