The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Sidang Eksepsi AKBP Arif Rachman Dilanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Penuntut
AKBP Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
News

Sidang Eksepsi AKBP Arif Rachman Dilanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Penuntut

Jumat, 28 Oktober 2022 14:43 WIB 28 Oktober 2022, 14:43 WIB

INDOZONE.ID - Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin di kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J sudah selesai digelar pada hari ini. Hakim memutuskan melanjutkan proses sidang pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk pendapat penuntut umum kita akan buka persidangan tanggal 1 November hari Selasa, 2022," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Sebelumnya, agenda sidang yang baru saja digelar terkait obstruction of justice Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. Pihak Arif membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang sebelumnya.

BACA JUGA: AKBP Arif Rahman Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Karena Dakwaan Jaksa Gak Jelas 

Dalam eksepsi Arif menyebutkan jika Arif melakukan perusakan bukti atas perintah atasannya yang saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo. Tim kuasa hukum Arif meminta majelis hakim agar mengabulkan nota keberatan Arif.

Arif Rahman
AKBP Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Disisi lain, Arif sendiri didakwa melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Arif didakwa menghilangkan barang bukti CCTV dan merusak laptop.

Di dalam dakwaan, Arif disebut-sebut sempat melihat rekaman CCTV tersebut dan melaporkannya ke Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri terkait perbedaan fakta dan keterangan terkait kematian Brigadir J. Setelahnya, mereka menghadap Ferdy Sambo untuk menyampaikan hal tersebut.

BACA JUGA: AKBP Arif Rahman Ajukan Eksepsi Obstruction of Justice

Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memerintahkan Arif untuk melenyapkan barang bukti tersebut. Arif pun mengikuti perintah Sambo hingga berujung disanksi etik oleh Polri dan disiang di pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Edi Hidayat
Samsudhuha Wildansyah
TERKAIT DENGAN INI
JOIN US
JOIN US