Ahli Ungkap Luka Tembak Paling Mematikan di Tubuh Brigadir J 

- Senin, 19 Desember 2022 | 13:18 WIB
Ahli Forensik Farah Karouw (Kedua dari kiri) Beberkan Titik Luka Tembak di Tubuh Yosua. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Ahli Forensik Farah Karouw (Kedua dari kiri) Beberkan Titik Luka Tembak di Tubuh Yosua. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Ahli Forensik dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, Farah Primadani Karouw mengungkapkan, terdapat dua titik luka tembak paling mematikan yang mengenai Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dia menyebut, dua titik luka tembak paling fatal hingga menyebabkan kematian adalah di bagian dada sebelah kanan dan kepala belakang sisi kiri. 

"Dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yg ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

Baca Juga: Ahli Forensik Farah Karouw Beberkan Titik Luka Tembak di Tubuh Brigadir J 

Selain itu, Farah menuturkan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar pada jenazah Yosua. 

“Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan 7 buah luka tembak masuk. Serta 6 buah luka tembak Keluar,” ungkap Farah.

Baca Juga: 5 Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Sementara, terdapat satu luka tembak masuk yang bersarang di dada Yosua. Posisi proyektil yang masuk tersebut bersarang di dada sisi kanan.

“Kami temukan bersarang ada di dada,” jelas Farah. 

Farah dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan pasal obstruction of justice atau  menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X