Soal Sengketa Lahan di Jalan TB Simatupang, Dinas LH DKI: Tinggal Liatin Buktinya Aja

- Kamis, 15 Desember 2022 | 02:05 WIB
Sengketa lahan di Jalan TB Simatupang RT 08 RW 11, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Istimewa)
Sengketa lahan di Jalan TB Simatupang RT 08 RW 11, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Istimewa)

Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, akhirnya angkat suara terkait tanah sengketa milik Nazarudin sebagai ahli waris dari mendiang ayahnya haji Azhari. Tanah tersebut menjadi sengketa, karena dilaksanakan pekerjaan proyek penyaringan sampah milik Pemprov DKI Jakarta.

Adapun lokasinya terletak di Jalan TB Simatupang RT 08 RW 11, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Yogi menyatakan berdasarkan peta, tanah sengketa tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau berdasarkan peta kita, itu tanahnya Pemprov DKI yang kita pinjamkan untuk ke asrama Polri. jadi polri bikin asrama ke situ, dipinjamkan (oleh Pemprov DKI)," ujar Yogi saat di konfrimasi, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, siapa pun bisa melakukan klaim terhadap kepemilikan tanah termasuk tanah yang disengketakan tersebut. Oleh karena itu menurutnya, yang melakukan klaim tinggal memperlihatkan bukti dan dokumen kepemilikan dan dibuktikan dokumen mana yang lebih kuat.

"Semuanya bisa mengklaim, lu pasang spanduk juga bisa ngeklaim. Makanya itu engga kita bebasin (tanahnya), masih terkendala (sengketa kepemilikan)," kata Yogi.

"Kalau bagi mereka itu tanah mereka, bagi kita jelas tanah kita. Tinggal liatin buktinya aja, dokumen mana yang lebih kuat," lanjutnya.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Lepas Keberangkatan Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Cianjur

Perlu diketahui, sebelumnya Nazarudin sebagai ahli waris mengaku belum mendapatkan uang ganti rugi atas pembangunan saringan sampah Kali Ciliwung.

"Sampai dengan saat ini kami (sebagai ahli waris) belum menerima sepeserpun pembayaran (uang ganti rugi)," ujar Nazarudin, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, meski belum dibayarkan uang ganti rugi. Alat berat sudah berdatangan untuk mengerjakan proyek tersebut. Nazarudin menegaskan, sampai saat ini dirinya masih belum mengetahui secara pasti mengapa uang ganti rugi tersebut masih belum dibayarkan.

"Belum dibayarkan (uang ganti rugi), alat berat sudah datang di sini, kami belum dibayar. Alasannya (uang ganti rugi belum dibayarkan) apa saya belum tahu," sebut Nazarudin.

Baca Juga: Soal Pergantian Slogan Ibu Kota, Lead Plus Jakarta Pilih Mundur

Hingga saat ini, menurutnya ia masih belum mengetahui jumlah pasti uang ganti rugi yang akan diterimanya. Ia menyatakan, bahwa tanahnya memiliki luas tanah hingga 9.600 meter persegi. Namun yang terkena dampak proyek seluas 6.000 meter persegi.

"Sampai saat ini berapa jumlah yang saya terima saya belum tahu. Luas tanah kurang lebih 9.600 (meter persegi), yang terkena proyek 6.000-an (meter persegi)," pungkas Nazarudin.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X