IPW Dukung Langkah Presiden Jokowi yang Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mengenai hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberi apresiasi langkah tegas dari Presiden Jokowi. Karena dia memandang Kepala Negara begitu responsif terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

“Keseriusan itu ditunjukan dengan kecepatan. Kecepatan membuat Keppres yang tidak ditunda-tunda, nah ini keseriusannya. Olehnya itu disini menunjukan bahwa Presiden serius untuk membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat,” kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Sugeng, berdasarkan ketentuan atau aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri itu jadi kewenangan presiden sebagaimana tertuang dalam pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

“Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat Keppres-nya itu adalah kewenangan Presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” tutur Sugeng.

Baca Juga: Demi Keadilan, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Putri Candrawathi Ditahan

Sugeng berkata, presiden memutuskan mengeluarkan Keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian. 

“Jadi dasarnya itu dan Presiden hanya menindaklanjuti.  Ini sangat serius, presiden begitu serius dalam kasus ini bahkan sebelum meneken beliau sudah mendorong, bahkan empat kali bicara supaya kasus ini segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan, terbuka itu kan perintah Presiden hingga beliau dalam kasus Ferdy Sambo ini sangat serius,” tegas Sugeng.

Dikatakan Sugeng, langkah cepat Presiden ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis.

“Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo,” ungkapnya.

Sugeng juga menyoroti langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan tidak terhormat kepada dirinya. Namun, Sugeng yakin betul gugatan tersebut akan ditolak. 

“Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN,” yakinnya.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Istri Ferdy Sambo: Saya Ikhlas Diperlakukan seperti Ini, Mohon Doanya

Selain mengapresiasi langkah cepat presiden dalam menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang diketuai oleh Komjen Pol Gatot Edy dan lainnya berjalan sesuai dengan harapan Presiden, yakni terbuka penanganannya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X