Fahri Hamzah Ajukan Penyitaan Aset Petinggi PKS ke PN Jakarta Selatan

- Selasa, 23 Juli 2019 | 09:50 WIB
Antara/Hanni Sofia
Antara/Hanni Sofia

Fahri Hamzah mengajukan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/7/19). Pengajuan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief.

"Sudah kita ajukan. Suratnya telah kita ajukan, silakan dibaca. Ini judul suratnya perihal permohonan sita eksekusi," ujar Mujahid di PN Jakarta Selatan (22/7).

Surat itu ditujukan untuk menyita aset lima orang pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi.

"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, berupa kendaraan," kata Mujahid.

Mujahid mengatakan bahwa secara nominal, ada delapan aset berupa tanah, bangunan, gedung, serta kendaraan bermotor. Setidaknya ada Rp 30 miliar nilai aset dari lima kader PKS tersebut yang harus disita. "Harapan kami dengan jumlah itu bisa, kan angkanya Rp30 miliar," ujarnya.

Ia juga berharap agar penetapan eksekusi yang berisi perintah ketua Pengadilan Negeri kepada panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi bisa lebih cepat dikeluarkan supaya lelang aset para tergugat bisa segera dilakukan.

Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi, MA memutuskan agar Sohibul dan tergugat lainnya melakukan ganti rugi Rp 30 miliar. MA juga menyatakan bahwa Fahri merupakan anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 sah dari Partau Keadilan sejahtera (PKS). 

Selain itu, Sohibul juga diminta untuk merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukan Fahri seperti semula.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X